Sejak tahun 1960, Bimbingan Konseling
sudah dirasakan esensialnya dalam pendidikan di Indonesia. Pada tahun
1975, pemerintah telah menetapkan bimbingan konseling dalam pedoman
kurikulum1975. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat 6, mengukuhkan serta menegaskan bahwa
konselor adalah pendidik, artinya Bimbingan Konseling merupakan salah
satu unsur penting dalam pendidikan. Sebagai salah satu unsur sistem
pendidikan, layanan bimbingan dan konseling mempunyai peran besar dalam
membantu peserta didik dalam rangka mengembangkan kepribadiannya bagi
peranannya dimasa yang akan datang. Dalam hal ini Konselor merupakan
agent utama bagi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam
proses pendidikan.
Persoalan membimbing adalah persoalan
semua orang, begitu pula dengan kewajiban membimbingpun adalah kewajiban
semua orang. Dalam berbagai makna, proses bimbingan sebenarnya
dilakukan oleh hampir semua orang. Pada saat manusia berkumpul dan
membentuk sebuah kepentingan bersama, disadari ataupun tidak di situ
proses pembimbingan mulai dilakukan.
Begitu juga dalam dunia pendidikan formal
kita. Pendidikan yang diartikan sebagai sebuah usaha sadar manusia
dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi manusia (siswa), tentu
perlu kesadaran dalam melakukan upaya-upaya pembimbingan. Dengan kata
lain, bimbingan yang dilakukan dalam pendidikan formal perlu dikelola
secara profesional. Tidak sebagai tindakan trial and error atau sekadar
untuk menutup kekurangan jam wajib mengajar.
Bimbingan konseling adalah proses
pemberian bantuan secara sistematis dan intensif kepada siswa dalam
rangka pengembangan pribadi, sosial, studi dan kariernya demi masa
depannya yang dilakukan oleh konselor yang telah memiliki ketrampilan
khusus dibidangnya. Drs M Ridwan MPd (1998) menegaskan bahwa pelaksanaan
bimbingan dan konseling (BK) di sekolah, antara lain bertujuan agar
siswa dapat memahami dan menerima diri sendiri, serta merencanakan masa
depan atas kekuatannya sendiri. Menurut Mursell (1993), ia menyatakan
bahwa kegiatan BK yang berhasil mempunyai tekanan khusus yang mencakup
empat aspek pokok, yakni
1) menurut esensinya BK mempunyai tujuan dan makna penuh, dan siswa sebagai subyek peduli pada makna itu
2) proses kegiatan BK ialah usaha mencari dan menemukan diri sendiri;
3) hasil-hasil dari proses BK dapat
berupa pemahaman, pengertian, kejelasan, kesadaran, perubahan
perilaku/kebiasaan, dan perkembangan
4) hasil-hasil demikian harus dapat dimanfaatkan siswa untuk menghadapi tantanganmasa depan dan kesempatan dalam hidupnya.
Sejalan dengan semangat “Pendidikan Untuk
Semua” yang membawa imp[likasi semua sekolah wajibmenampung siswa dari
berbagai latar belakang, maka dapat diperkirakan permasalahan yang
dihadapi oleh para guru/sekolah berkaitan dengan masalah siswa akan
semakin berkembang dan semakin rumit. Dengan mencermati tujuan dan
gambaran kegiatan BK yang berhasil di atas maka yang selama ini menjadi
kelemahan dan tidak dapat dijangkau oleh praksis pendidikan kiranya
dapat digarap dan ditangani oleh BK. Hal ini merupakan salah satu
argument mengenai pentingnya Revitalisasi BK sebagai bagian tak
terpisahkan dari upaya pendidikan di sekolah.
Maka, dalam rangka revitalisasi dimaksud,
setidaknya ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Pertama, perlunya pemahaman yang proporsional terhadap keberadaan BK
sebagai bagian tak terpisahkan dalam praksis pendidikan, baik oleh para
penentu kebijakan, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan
lainnya-yang diwujudkan dalam kebijakan, peraturan, dan perhatian yang
memadai, sehingga BK tidak menjadi “anak tiri” di sekolah. Sekadar
mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan “usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan/atau latihan bagi peranannya di masa datang”. Dari pengertian ini
dapat dipahami bahwa upaya pendidikan secara menyeluruh, lengkap, dan
mantap meliputi tiga kegiatan pokok, yakni bimbingan, pengajaran, dan
latihan, yang saling terkait, saling menunjang, dan bahkan tidak bisa
dipisahkan dengan lainnya.
Kedua, pentingnya disusun-dan terus
diperbarui-format mengenai arah, strategi, dan bentuk kegiatan BK yang
relevan dengan harapan dan tantangan yang ada saat ini dan masa depan.
Guru pembimbing* (konselor sekolah) sangat membutuhkan acuan yang
mencerahkan dan prospektif dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga, pentingnya guru pembimbing-baik
secara perorangan maupun melalui kelompok profesi-terus-menerus
meningkatkan kinerjanya. Berbagai bentuk keraguan atau anggapan “miring”
tentang BK maupun guru pembimbing sudah sepantasnya disikapi secara
positif, kreatif, dan proaktif. Dunia pendidikan dan masa depan bangsa
sungguh membutuhkan kehadiran pelayanan BK yang “anggun” dan berwibawa!
(GALIH JALU DWI.N 101014230)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar